Minggu, 18 Agustus 2013

HUBUNGAN TIMBAL BALIK ANTARA MANUSIA DENGAN KONDISI LINGKUNGAN ALAM DAN SOSIAL BUDAYA



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Manusia adalah mahluk hidup ciptaan Tuhan dengan segala fungsi dan potensinya yang tunduk kepada aturan hukum alam, mengalami kelahiran, pertumbuhan, perkembangan, dan kematian, serta selalu terkait dan berinteraksi dengan alam dan lingkungannya dalam sebuah hubungan timbal balik, baik itu positif maupun negatif. Manusia diberi otak untuk selalu berpikir selain itu manusia juga diberi hati (qolbu), yang membedakannya dengan mahluk lain, sehingga manusia menyandang predikat mahluk yang paling sempurna.
Kehidupan manusia tidak bisa dipisahkan dari lingkungannya. Baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Kita bernapas memerlukan udara dari lingkungan sekitar. Kita makan, minum, menjaga kesehatan, semuanya memerlukan lingkungan. Setiap mahluk, hanya dapat hidup dalam suatu lingkungan dengan kondisi yang baik, atau paling tidak masih dalam rentang kisaran toleransinya. Selain faktor kondisi lingkungan yang baik, mahluk hidup juga harus berada dalam lingkungan yang dapat menyediakan segala sumber daya yang dibutuhkannya.
Lingkungan yang terdiri dari sesama manusia disebut juga sebagai lingkungan sosial. Lingkungan sosial inilah yang membentuk sistem pergaulan yang besar peranannya dalam membentuk kepribadian seseorang. Kehidupan manusia tak lepas dari lingkungan sosialnya, sehingga manusia disebut sebagai makhluk sosial. Dalam lingkungan sosial tersebut manusia selalu dihadapkan kepada permasalahan sosial yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan. Masalah sosial tersebut timbul dari hubungannya dengan sesama manusia lain, maupun dari tingkah laku manusia itu sendiri, yang sifatnya berbeda antara manusia satu dengan lainnya. Hal itu akibat adanya perbedaan tingkat perkembangan budaya, sifat dari penduduk, dan keadaan kondisi lingkungan alam yang juga sangat mempengaruhi kehidupan sosial budaya manusia. Permasalahan sosial berbeda dengan permasalahan lain, karena kaitannya dengan nilai-nilai moral dan pranata-pranata sosial dalam masyarakat, serta berkaitan juga dengan hubungan antar sesama manusia.
Kehidupan manusia yang selalu membutuhkan dan berinteraksi dengan lingkungannya, baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial tentunya saling mempengaruhi dan memiliki hubungan timbal balik, baik itu positif maupun negatif.
Oleh karena itu dalam makalah ini akan dibahas mengenai hubungan timbal balik antara manusia dengan lingkungan alam serta lingkungan sosial budayanya.

B.       Rumusan Masalah
Dari uraian mengenai latar belakang tersebut, maka didapat permasalahan antara lain:
1.      Apa saja peranan manusia sebagai subjek dan objek lingkungan?
2.      Apa pengertian lingkungan alam dan lingkungan sosial budaya?
3.      Bagaimana hubungan antara manusia, lingkungan alam, dan lingkungan sosial budaya?
4.      Apa pengaruh timbal balik antara lingkungan alam dan sosial budaya?
5.      Bagaimana permasalahan sosial budaya di Indonesia?
C.      Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1.      Mengetahui peranan manusia sebagai subjek dan objek dalam lingkungan.
2.      Mengetahui pengertian lingkungan alam dan lingkungan sosial budaya.
3.      Mengetahui hubungan antara manusia dengan lingkungan alam dan lingkungan sosial budaya.
4.      Mengetahui pengaruh timbal balik antara lingkungan alam dan sosial budaya.
5.      Mengetahui permasalahan sosial budaya di Indonesia.






BAB II
PEMBAHASAN

A.      Manusia sebagai Subjek dan Objek Lingkungan
Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling tinggi derajatnya dibanding makhluk-makhluk hidup lainnya, karena manusia secara kodrati diberi akal budi yang memungkinkan adanya kebudayaan. Manusia dapat digolongkan sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Manusia sebagai mahkluk individu memiliki pemikiran-pemikiran tentang apa yang menurutnya baik dan sesuai dengan tindakan-tindakan yang akan diambil. Manusia juga berlaku sebagai makhluk sosial yang saling berhubungan dan keterkaitannya dengan lingkungan dan tempat tinggalnya.
Lingkungan didefinisikan sebagai kondisi di sekitar yang mempengaruhi kehidupan suatu makhuk. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan makhluk hidup lainya (Undang-Undang No.4 tahun 1982).
Dalam buku Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup (1997) dinyatakan bahwa pendidikan Lingkungan hidup menyandang karakteristik sebagai pendidikan seumur hidup (long life education), baik melalui jalur formal (sekolah) maupun informasi luar sekolah). Lingkungan sosial merupakan hubungan interaksi antar manusia dengan manusia lain yang terjalin harmonis. Studi lingkungan adalah suatu studi tentang gejala dan masalah kehidupan manusia yang ditinjau antar hubungannya dengan lingkungannya. Dalam studi lingkungan dilakukan pengkajian praktis tentang masalah kehidupan dan masalah lingkungan yang menerapkan konsep dan prinsip ekologi serta prinsip dan konsep ilmu sosial.
Lingkungan dapat dibagi 3 yaitu lingkungan biotik, abiotik dan lingkungan buatan. Manusia menjadi objek dan sekaligus subjek dan lingkungan karena manusia hidup dan berkembang di lingkungan masing-masing, mengolah sumber-sumber alam dan sosial yang ada di lingkungan tersebut serta memanfaatkannya sesuai dengan kebutuhan hidupnya. Berbeda dengan makhluk hidup lainnya, bukan dalam hal memenuhi kebutuhan hidupnya melainkan perilaku manusia dalam memanfaatkan kebutuhan hidup itulah yang membedakannya dengan makhluk hidup lainnya, misalnya hewan.
Selain membutuhkan makan dan minum, manusia juga membutuhkan tempat tinggal yang layak, bila tidak berarti tidak manusiawi, manusia juga membutuhkan pendidikan, dan membutuhkan pakaian, yang itu semua kebutuhan primer atau pokok manusia. Manusia juga berfilsafat tentang hakekat dirinya sebagai pribadi dalam hubungannya dengan manusia lain, dengan alam dan hubungannya dengan Tuhan, Sang Pencipta, yang termuat dalam ajaran agama. Dari filsafat pula manusia dapat menciptakan ilmu seni dan budaya. Kehidupan yang manusiawi tentunya dapat mempengaruhi dan dipengaruhi oleh perilaku. Perilaku manusia satu dengan yang lain tidak dapat disamakan. Hal yang cukup mempengaruhi perilaku manusia tersebut karena faktor lingkungan dimana dia tinggal. Sehingga manusia dapat mempengaruhi dan dipengaruhi oleh kondisi lingkungannya. Dengan demikian manusia berperan sebagai objek sekaligus subjek dari lingkungan.

B.       Pengertian Lingkungan Alam dan Lingkungan Sosial Budaya
Lingkungan alam adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan alam yang berada di sekitar manusia. Komponen lingkungan alam terdiri dari faktor abiotik (tanah, air, udara, cuaca, dan suhu), serta faktor biotik (hewan, tumbuhan, dan manusia). Lingkungan alam berisi sumber daya alam, yaitu segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia, agar manusia dapat hidup lebih sejahtera.
Lingkungan sosial budaya adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pola-pola hubungan sosial serta kaidah pendukungnya yang berlaku dalam suatu lingkungan spasial (ruang), yang ruang lingkupnya ditentukan oleh pola-pola hubungan sosial tersebut (termasuk perilaku manusia di dalamnya), dan oleh tingkat rasa intergrasi manusia di dalamnya.lingkungan sosial budaya terdiri dari pola interaksi antara budaya, teknologi, dan organisasi sosial termasuk sejumlah penduduk dan perilakunya dalam suau lingkungan ruang (spasial) tersebut. Lingkungan sosial budaya dalam suatu masyarakat, misalnya lingkungan pertemanan, jaringan sosial, pola perilaku masyarakat di sekitarnya, serta adat istiadat.
Lingkungan sosial budaya terbentuk mengikuti perkembangan manusia. Oleh karena itu, lingkungan sosial budaya menekankan konsep manusia dalam lingkup sosial dan budayanya. Lingkungan sosial budaya selalu mengalami perubahan seiring dengan kemampuan peningkatan adaptasi kultural manusia terhadap lingkungannya.

C.      Hubungan antara Manusia dengan Lingkungan Alam dan Lingkungan Sosial Budaya
Manusia sedikit demi sedikit mulai menyesuaikan diri pada alam lingkungan hidupnya maupun komunitas biologis (lingkungan sosial) di tempat mereka hidup. Perubahan alam lingkungan hidup manusia tampak jelas di kota-kota, dibanding dengan pelosok dimana penduduknya masih sedikit dan primitif. Hubungan antara manusia dan lingkungannya, baik lingkungan alam maupun lingkungan sosialnya tentu akan menimbulkan dampak yaitu dampak positif dan negatif.  Pengaruh positif bagi manusia adalah dengan adanya manfaat atau keuntungan dari lingkungan. Pengaruh negatif bagi manusia, karena lingkungan dirasakan mengalami perubahan yang dapat merugikan kehidupan manusia.
Dampak yang makin terlihat nyata saat ini adalah perubahan alam lingkungan hidup manusia. Hal itu karena ulah perbuatan manusia sendiri. Lingkungan alam mengalami kerusakan dan tentunya mengganggu keseimbangan ekosistem lingkungan yang juga akan berpengaruh pada kehidupan sosial manusia.
Manusia merupakan komponen biotik lingkungan yang memiliki kemampuan berfikir dan penalaran yang tinggi. Disamping itu manusia memiliki budaya, pranata sosial dan pengetahuan serta teknologi yang makin berkembang. Peranan manusia dalam lingkungan ada yang bersifat positif dan ada yang bersifat negatif. Peranan manusia yang bersifat negatif adalah peranan yang merugikan lingkungan. Kerugian ini secara langsung atau pun tidak langsung timbul akibat kegiatan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, peranan manusia yang bersifat positif adalah peranan yang berakibat menguntungkan lingkungan karena dapat menjaga dan melestarikan daya dukung lingkungan.
Peranan manusia yang bersifat negatif terhadap lingkungan antara lain sebagai berikut:
1.  Eksploitasi yang melampaui batas sehingga persediaan  Sumber Daya Alam makin menciut (depletion);
2.  Punah atau merosotnya jumlah keanekaan jenis biota;
3.  Berubahnya ekosistem alami yang mantap dan seimbang menjadi ekosistem binaan yang tidak mantap karena terus menerus memerlukan subsidi energi;
4.  Berubahnya profil permukaan bumi yang dapat mengganggu kestabilan tanah hingga menimbulkan longsor;
5.  Masuknya energi bahan atau senyawa tertentu ke dalam lingkungan yang menimbulkan pencemaran air, udara, dan tanah. hal ini berakibat menurunnya kualitas lingkungan hidup. Pencemaran dapat menimbulkan dampak negatif pada lingkungan dan terhadap manusia itu sendiri;
Peranan Manusia yang menguntungkan lingkungan antara lain:
1. Melakukan eksploitasi Sumber Daya Alam secara tepat dan bijaksana terutama SDA yang tidak dapat diperbaharui;
2. Mengadakan penghijauan dan reboisasi untuk menjaga kelestarian keaneka jenis flora serta untuk mencegah terjadinya erosi dan banjir;
3. Melakukan proses daur ulang serta pengolahan limbah agar kadar bahan pencemar yang terbuang ke dalam lingkungan tidak melampaui nilai ambang batasnya;
4. Melakukan sistem pertanian secara tumpang sari atau multi kultur untuk menjaga kesuburan tanah. Untuk tanah pertanian yang miring dibuat sengkedan guna mencegah derasnya erosi serta terhanyutnya lapisan tanah yang mengandung humus;
5. Membuat peraturan, organisasi atau undang-undang untuk melindungi lingkungan dan keanekaan jenis makhluk hidup.

D.      Pengaruh Timbal Balik antara Lingkungan Alam dan Lingkungan Sosial Budaya
Manusia memandang alam lingkungannya dengan bermacam-macam kebutuhan dan keinginan. Manusia bersaing dengan spesies lainnya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam hal ini manusia memiliki kemampuan lebih besar dibandingkan organisme lainnya, terutama dalam penggunaan sumber-sumber alamnya.
Berbagai cara telah dilakukan manusia dalam menggunakan sumber-sumber alam berupa tanah, air, fauna, flora, bahan-bahan galian, dan sebagainya. Namun sesuai dengan kondisi lingkungan saat ini manusia sudah seharusnya melakukan perubahan. Perubahan yang dimaksud disini bukanlah transformasi yang diartikan sebagai perubahan seluruhnya (dari teknologi, sosial budaya dan ekonomi). Perubahan disini lebih kepada perubahan hidup berperilaku, kebiasaan dalam hidup yang menunjang pada penyelamatan lingkungan, perilaku hidup manusia.
Masih banyak masyarakat yang memiliki kebiasaan yang tidak ramah lingkungan, seperti pengrusakan lingkungan demi keuntungan semata. Seharusnya manusia berhati-hati dalam mengolah tanah, air, udara mahluk mahluk yang ada di dunia ini. Khususnya pada lingkungan, manusia telah begitu banyak menimbulkan kerusakan pada bumi ini. Limbah, kotoran, sampah dibuang begitu saja tanpa mengindahkan lingkungan dan mahluk lain. Respon dari lingkungan dapat lihat seperti dengan adanya bermacam jenis  penyakit, bahkan terjadi bencana alam karena eksploitasi alam besar-besaran oleh manusia.
Hubungan antara lingkungan alam dan lingkungan sosial budaya saling timbal balik. Untuk mengetahui pengaruh antara lingkungan alam dengan kondisi sosial budaya dapat dilakukan dengan cara membandingkan antara dua wilayah yang memiliki kondisi lingkungan alam yang berbeda. Misalnya, pada wilayah pemukiman penduduk yang tingkat kepadatannya berbeda. Kondisi tersebut tentu tidak sama pada tiap wilayah di Indonesia, namun secara umum kondisi lingkungan alam di wilayah yang padat penduduk biasanya lebih buruk dibandingkan dengan wilayah yang tidak padat penduduk. Kondisi tersebut akan memicu terjadinya permasalahan di lingkungan sosial masyarakat. Hal itu terlihat jelas di daerah perkotaan dengan lingkungan yang padat penduduk, maka memicu terjadinya berbagai permasalahan sosial di masyarakat yang lebih kompleks dibandingkan dengan di daerah pedesaan dengan kondisi lingkungan yang tidak terlalu padat penduduk. Permasalahan sosial yang terjadi di daerah perkotaan, seperti tingkat kemiskinan yang meningkat, maraknya tindak kriminalitas, pengangguran yang semakin banyak, kesenjangan ekonomi dan juga kesenjangan sosial di masyarakat.
Sebaliknya, kondisi lingkungan sosial budaya juga berpengaruh terhadap lingkungan alam. Hal ini dapat dikaitkan dengan etika lingkungan yang ada pada suatu masyarakat. Etika lingkungan telah dianut oleh nenek moyang manusia secara tradisional dan turun temurun, bersumber pada agama, mitologi, legenda, dan cerita rakyat. Hal-hal tersebut masih dipegang teguh oleh masyarakat tertentu sebagai bentuk kearifan tradisional, seperti pada suku-suku pedalaman di Indonesia yang masih memegang kuat etika lingkungan kuno.
Di sisi lainnya, kondisi sosial budaya masyarakat saat ini telah banyak mengalami perubahan. Kebutuhan manusia akan teknologi dan informasi sudah menjadi suatu trend dan gaya hidup di kalangan masyarakat, sehingga barang elektronik sudah menjadi suatu kebutuhan hidup sehari-hari manusia. Gaya hidup manusia saat ini terkesan semakin menunjukkan peradaban yang tinggi, canggih dan penuh dengan teknologi. Seperti pemakaian kendaraan bermesin yang semakin banyak, seperti pengguna kendaraan mobil dan motor pribadi yang terus meningkat tiap tahunnya, sementara akses jalan raya yang tidak mengalami perluasan, mengakibatkan terjadinya kemacetan di jalan raya, khususnya di daerah perkotaan. Hal ini dapat memicu terjadinya global warming, karena suhu bumi semakin meningkat dan panas. Belum lagi permasalahan lain, seperti akibat pertumbuhan penduduk yang terus meningkat, tentunya membutuhkan ruang lingkungan hidup yang luas, sehingga lahan pertanian, perkebunan, bahkan hutan yang seharusnya menjadi zona hijau saat ini semakin sulit ditemui. Pemukiman-pemukiman penduduk mulai banyak dibangun, dan jika dalam pembangunannya tidak memperhatikan kondisi keseimbangan alam sekitarnya, maka akan mengakibatkan berbagai permasalahan seperti bencana tanah longsor dan banjir, serta ancaman bencana alam lainnya, yang juga akan menimbulkan berbagai penyakit di masyarakat.   
Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa perubahan sosial budaya manusia, yang meliputi perkembangan modernisasi dan teknologi saat ini, tidak hanya membawa manusia pada tingkat peradaban yang semakin tinggi dan maju, akan tetapi juga akan berdampak pada bahaya ancaman lingkungan yang semakin berat, jika manusia tidak melakukan upaya pemecahan masalah, yaitu dengan cara memanfaatkan dan mengembangkan teknologi, tetapi juga dengan tetap memperhatikan keseimbangan ekosistem alam sehingga kerusakan alam dapat diminimalisir. Misalnya dengan cara terus mengembangkan teknologi ramah lingkungan.

E.       Permasalahan Sosial Budaya di Indonesia
Menurut Soerjono Soekanto, masalah sosial adalah suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. Jika terjadi bentrokan antara unsur-unsur yang ada, maka hal tersebut dapat menimbulkan gangguan hubungan sosial, seperti kegoyahan dalam kehidupan kelompok atau masyarakat.
Permasalahaan sosial budaya dalam masyarakat muncul akibat adanya perbedaan yang mencolok antara nilai-nilai yang dianut masyarakat dengan realita atau kenyataan yang ada atau terjadi.
Sumber dari berbagai permasalahan sosial budaya yaitu proses sosial dan bencana alam. Permasalahan sosial yanag terjadi di masyarakat ditetapkan dan ditangani oleh lembaga yang memiliki kewenangan khusus, seperti tokoh masyarakat, lembaga pemerintah, organisasi sosial masyarakat, dan sebagainya. Faktor yang memicu terjadinya permasalahan sosial, diantaranya:
1.    Faktor ekonomi, seperti tingkat kemiskinan, pengangguran.
2.    Faktor budaya, seperti perceraian, kenakalan remaja.
3.    Faktor biologis, seperti penyakit menular, penyakit degeneratif.
4.    Faktor psikologis, seperti tingkat stress, penyimpangan perilaku manusia.
Permasalahan sosial budaya di Indonesia sangat kompleks dan beragam. Faktor-faktor permasalahan sosial tersebut juga memicu terjadinya perubahan sosial budaya di Indonesia. Terdapat kekuatan-kekuatan lain yang dapat mempengaruhi adanya perubahan sosial di kalangan masyarakat. Seperti pada masyarakat di Indonesia yang sudah terkena dampak perubahan sosial. Saat ini masyarakat di Indonesia sangat tergantung dan terpengaruh pada kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). Yang paling tampak yaitu pada kemajuan teknologi informasi yang sudah merambah tidak hanya di kota-kota besar di Indonesia, tetapi sudah sampai pada wilayah pelosok di Indonesia. Kemajuan IPTEK tersebut membawa bangsa Indonesia ke dalam masa transisi yang sulit. Perubahan ini harus dihadapi dengan sangat cepat dan tepat, sehingga masyarakat tidak menjadi sasaran negatif dari teknologi, tetapi diarahkan pada manfaatnya yang dapat membangun masyarakat Indonesia ke arah yang lebih baik.
Selain permasalahan perubahan sosial budaya di Indonesia, masalah sosial saat ini sangat beragam, seperti kemiskinan, pengangguran, kasus tindak kriminalitas, seperti pembunuhan, pemerkosaan, kekerasan, permasalahan pendidikan yang belum merata, serta adanya kesenjangan sosial yang cukup signifikan dalam masyarakat.
Hal tersebut seharusnya menjadi wacana dan perhatian bagi semua pihak, khususnya pemerintah Indonesia, dengan membuat berbagai program pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat, serta dengan meningkatkan dan mengelola mutu kualitas sumber daya yang ada, baik sumber daya alam maupun sumberdaya manusia, namun juga harus tetap diikuti dengan upaya menjaga keseimbangan ekosistem lingkungan.




BAB III
PENUTUP

A.      KESIMPULAN
Manusia melakukan upaya memanfaatkan alam dan lingkungan untuk menyempurnakan serta meningkatkan kesejahteraan hidup demi kelangsungan hidupnya. Manusia mempunyai pengaruh penting dalam kelangsungan ekosistem serta habitat manusia, melalui  tindakan-tindakan yang diambil atau kebijakan-kebijakan tentang hubungan dengan lingkungan akan berpengaruh bagi lingkungan dan manusia.
Manusia mempunyai hubungan timbal balik dengan lingkungannya, baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial budaya. Kemampuan manusia untuk menyadari hal tersebut akan menentukan bagaimana hubungan manusia dengan lingkungannya. Hal ini memerlukan pembiasaan diri sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara manusia dengan lingkungannya. Manusia memiliki tugas untuk menjaga lingkungan karena dengan menjaga lingkungan secara tidak langsung manusia melakukan upaya untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya di masa yang akan datang.

B.       SARAN
1.      Manusia perlu mengambil kebijakan-kebijakan terhadap lingkungan sebagai usaha untuk memperoleh efisiensi pemanfaatan sumber alam dan lingkungan.
2.      Manusia harus menyadari hakikatnya sebagai makhluk individu sosial, dan makhluk Tuhan yang saling terkait dengan lingkungan.
3.      Manusia sebaiknya lebih memikirkan dampak perubahan sosial budaya, khususnya perubahan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi terhadap lingkungan alam, serta melakukan upaya menjaga bumi dari kerusakan ekosistem.




DAFTAR PUSTAKA

Fadhilah, Luthfi, 2012. Hubungan Timbal Balik Manusia dengan Lingkungan. www.gunadarma.ac.id, diakses pada tanggal 15 Juni 2013, Yogyakarta.

Idris, Ridwan, 2011. Perubahan Sosial Budaya. Lentera Pendidikan, Vol 14 No. 2. 219-231.

Maulida, Riska, 2012. Manusia dan Lingkungan. www.scrib.com, diakses pada tanggal 15 Juni 2013, Yogyakarta.

Pasaribu, Raendra Musa, 2012. Masalah Sosial Budaya di Indonesia. www.wartawarga.gunadarma.ac.id, diakses pada tanggal 15 Juni 2013, Yogyakarta.

 Semoga bermanfaat :)





Sabtu, 17 Agustus 2013

ARTIKEL PERMASALAHAN ABORTUS DITINJAU DARI SUDUT PANDANG KESEHATAN DAN SOSIAL



Postingan ini sebenarnya  tugas mata kuliah Teori Kesehatan Reproduksi. Berhubung sudah lumayan lama dan cuma disave di komputer, jadi mendingan di share ke blog baru, hitung-hitung berbagi ilmu ke oranglain yang membutuhkan. Semoga Bermanfaat :)
Aborsi, salah satu kata yang sudah tidak asing lagi di telinga kita. Bener kan guys? Nah, satu kata itu menyimpan berjuta penafsiran dan komentar. Gimana gak coba, di Indonesia sendiri aborsi salah satu kasus yang menjadi sorotan, karena sifatnya masih kontroversial. Jumlah kasus aborsi juga makin tahun makin meningkat dan menimbulkan berbagai tanggapan dari berbagai pihak. Sebenarnya aborsi itu boleh gak sih? and bahaya or gak?? itu pertanyaan yang umum di kalangan masyarakat, khususnya para remaja. Yaps,  adanya globalisasi dan arus perkembangan IPTEK yang terus masuk ke Indonesia mau tak mau juga berdampak pada pergeseran moral etika pergaulan di kalangan remaja. Media komunikasi dan informasi banyak yang disalahgunakan, dan efeknya yang paling terasa yaitu pergaulan bebas yang menjurus ke free sex before married, sudah marak dilakukan para remaja saat ini. Akibatnya lagi, KTD alias Kehamilan Tidak Diinginkan makin mengkhawatirkan, karena sudah sering terjadi di kalangan remaja khususnya para pelajar. Miris memang, tetapi kondisi faktanya di lingkungan masyarakat memang sudah demikian. Oleh karena itu perlu berbagai tindakan nyata dari berbagai kalangan terkait untuk menurunkan alias mencegah hal tersebut supaya tidak terjadi.
Ya sudah, yuk kita cek dulu informasi-informasi tentang aborsi ya.. Semoga setelah membaca tulisan ini kesadaran kita semua semakin meningkat untuk terus mencegah terjadinya aborsi ... ^^
Gugur kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur. Istilah  abortus  dipakai untuk menunjukkan pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup  di  luar kandungan. Abortus sebagai pengakhiran kehamilan sebelum janin mencapai berat 500 gram atau usia kehamilan 20 minggu (WHO, 1998). Pengertian aborsi atau abortus Provocatus adalah penghentian atau pengeluaran hasil kehamilan dari rahim sebelum waktunya (Kusmariyanto, 2002).
Abortus merupakan suatu masalah kontroversi karena kasus abortus sudah lama ada di masyarakat. Hal ini dapat dibuktikan dengan maraknya jamu dan obat-obat peluntur serta dukun pijat untuk wanita yang terlambat bulan. Di pihak lain abortus juga tidak dibenarkan oleh agama. Bahkan dicaci, dimaki dan dikutuk sebagai perbuatan tidak bermoral. Pembicaraan tentang abortus dianggap tabu. Sulit ditemukan seorang wanita yang secara sukarela mengaku bahwa ia pernah diabortus, karena malu. Istilah abortus dipakai untuk menunjukkan pengeluaran hasil kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Sampai saat ini janin yang terkecil, yang dilaporkan dapat hidup di luar kandungan, mempunyai berat badan 297 gram waktu lahir. Akan tetapi karena jarangnya janin yang dilahirkan dengan berat badan di bawah 500 gram dapat hidup terus, maka abortus dianggap sebagai pengakhiran kehamilan sebelum janin mencapai berat 500 gram atau usia kehamilan kurang dari 20 minggu. Abortus dapat berlangsung spontan secara alamiah atau buatan. Abortus buatan ialah pengakhiran kehamilan sebelum 20 minggu dengan obat-obatan atau dengan tindakan medik. Frekuensi abortus sukar ditentukan karena abortus buatan banyak tidak dilaporkan, kecuali apabila terjadi komplikasi. Abortus spontan kadang-kadang hanya disertai gejala dan tanda ringan, sehingga pertolongan medik tidak diperlukan dan kejadian ini dianggap sebagai terlambat haid (Azhari,2002).
Keberadaan praktik aborsi kembali mendapat perhatian dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, sebagai pengganti  UU No. 23 Tahun 1992. Dengan dikeluarkannya revisi undang-undang kesehatan maka mengenai legalisasi aborsi terhadap korban perkosaan telah termuat dengan jelas di dalam Pasal 75 ayat 2 UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Meski demikian UU ini menimbulkan kontroversi di berbagai lapisan masyarakat karena adanya pasal-pasal yang mengatur mengenai aborsi dalam praktek medis yang mengandung berbagai reaksi. Pasal 75 dan 76 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, melarang adanya praktik aborsi (Pasal 75 ayat 1).
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:
 a. terdapat indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan (Pasal 75 ayat 2).
Terlepas dari hukum formal yang mengatur, aborsi merupakan fenomena yang terkait erat dengan nilai-nilai sosial budaya agama yang hidup dalam masyarakat. Dalam konteks Indonesia aborsi lebih condong sebagai aib sosial daripada manifestasi kehendak bebas tiap individu. Aborsi merupakan masalah yang sarat dengan nilai-nilai sosial, budaya, agama, dan politik. Aturan normatif legal formal menolak aborsi meski masih ada ruang untuk hal-hal khusus. Aturan normatif sosial-hudaya-agama yang "informal" pada umumnya juga menolak aborsi, meski terdapat variasi dan kelonggaran di sana-sini. Persoalan aborsi penting untuk dibahas karena fenomena ini berkaitan erat dengan persoalan kesehatan reproduksi perempuan. Untuk kasus Indonesia, seperti diketahui, salah satu penyebab tingginya angka kematian ibu (MMR) adalah karena praktek aborsi terutama bagi ibu pada usia belia sebagai akibat salah pergaulan ataupun belum siap memiliki anak, selain persoalan pelayanan kesehatan yang tidak memadai dan faktor struktural lain yang lebih luas. Selain keterkaitan dengan nilai-nilai sosial, politik, budaya, dan agama, secara lebih spesifik fenomena aborsi tersebut terkait erat dengan isu gender (Juita, 2010).
Di Indonesia diperkirakan ada satu juta wanita yang mengalami KTD (Kehamilan Tidak Diinginkan). Menurut laporan WHO, di seluruh dunia diperkirakan 15 juta remaja hamil setiap tahunnya, 60 % diantaranya tidak dikehendaki. Hal itu karena ketidaktahuan dan minimnya pengetahuan tentang perilaku seksual yang dapat mengakibatkan kehamilan. Pada tahun 2004, berdasarkan laporan WHO, 11 % kematian maternal di Indonesia diakibatkan karena aborsi yang tidak aman (unsafe-abortion) (Wilopo, 2005). Estimasi nasional menyatakan bahwa setiap tahun terjadi dua juta kasus aborsi di Indonesia. Ini berarti terdapat 43 kasus aborsi per seratus kelahiran hidup. Menurut hasil sensus penduduk tahun 2000, terdapat 53.783.717 perepempuan berusia 15-49 tahunatau 37 kasus aborsi per tahun per seribu perempuan usia15-49 tahun berdasarkan Crude Birth Rate (CBR) sebesar 23 per seribu kelahiran hidup. Sebuah studi di beberapa fasilitas kesehatandi Indonesia mengestimasikan 25-60 % kejadian aborsi adalah aborsi yang disengaja / induced abortion (Sinaga, 2007).
Resiko abortus yang paling marak disorot adalah yang dialami oleh remaja, karena risiko kesehatan reproduksi yang dihadapi remaja tidak hanya berdampak secara fisik tetapi juga pada kondisi emosi, ekonorni, dan kesejahteraan sosial dalam jangka panjang. Menurut literatur, ada 4 risiko kesehatan reproduksi yang dihadapi remaja: 1) PMS terrnasuk infeksi HIV/AIDS; 2) tindak kekerasan seksual dan pemaksaan, termasuk pemerkosaan, pelecehan seksual dan transaksi seks komersial; 3) kehamilan dan persalinan usia muda yang berisiko kematian ibu dan bayi; dan 4) kehamilan tidak dikehendaki, seringkali menjurus ke aborsi tidak aman dan komplikasinya. Kehamilan dan persalinan pertama bagi remaja perempuan mempunyai pengaruh yang dalam dan berkepanjangan terhadap kesejahteraan, pendidikan dan kemampuannya untuk memberikan sumbangsih kepada masyarakat. Remaja merupakan kelompok yang rentan terinfeksi PMS termasuk HIV melalui kontak heteroseksual, berdasar pola penularan PMS di negara berkembang maupun negara maju. Penyebabnya antara lain: 1) ketidaktahuan tentang PMS; 2) tidak ada perlindungan seksual bila pasangan tidak menggunakan kondom secara konsisten; 3) semakin muda usia pertama aktif seksual, semakin tinggi kemungkinan memiliki lebih dari satu pasangan seksual, semakin besar risiko terpapar PMS/ HIV; 4) lapisan mukus mulut rahim remaja lebih rentan terhadap infeksi gonore, klamidia, dan papiloma (dapat menyebabkan kanker mulut rahirn); 5) pola pencarian pengobatan remaja buruk karena berusaha menyembunyikan masalah atau mengobati sendiri; 6) remaja perempuan dengan pasangan berbeda usia yang jauh ternyata berisiko 2 kali lebih tinggi, bila pasangannya sudah terkena PMS sebelumnya (Iskandar, 1997).
Yang dimaksud dengan unsafe abortion adalah abortus yang dilakukan oleh orang yang tidak terlatih/ kompeten sehingga menimbulkankan banyak komplikasi bahkan kematian. Beberapa ciri unsafe abortion sebagai berikut:
a. Membahayakan
Unsafe abortion yang dilakukan sendiri atau oleh orang yang tidak terlatih akan selalu membahayakan. Di Indonesia dikenal jamu-jamu peluntur, atau terlambat datang bulan, yang diiklankan lewat surat kabar dan radio dengan peringatan: “Awas, jangan dimakan oleh wanita hamil”, dengan maksud agar para wanita yang hamil akan berduyun-duyun membeli jamu itu untuk induksi haid. Yang berbahaya ialah kalau wanita itu berusaha menginduksi haid dengan jalan kekerasan, yang dapat dilakukan oleh “dukun” dengan memijit kandungannya, atau dengan benda tajam yang dimasukkan sendiri ke dalam peranakkannya.
b. Kurang pengetahuan
Kurang pengetahuan menyebabkan wanita itu tidak tahu bahwa ia hamil, apalagi berapa besar/ tua kehamilannya. Bila mengetahui sudah hamil, umumnyamereka akan mencoba dulu sendiri, bila tidak berhasil ke dukun. Akhirnya setelah sampai ke dokter kehamilannya sudah sangat besar.
c. Kurang fasilitas
Kekurangan fasilitas kesehatan di negara-negara yang sedang berkembang akan lebih terasa lagi dalam  pelayanan abortus,  karena undang-undang menuntut standar pelayanan yang sangat tinggi. Di Bangladesh umumnya untuk menentukan abortus diperlukan persetujuan 3 orang dokter. Tuntutan setinggi itu untuk negara masih serba kurang, akan menghambat sampai tidak memungkinkan terlaksananya abortus.
d. Biayanya selangit
Biaya yang selangit merupakan akibat abortus yang tidak mudah dicapai oleh yang memerlukannya. Wanita yang sangat memerlukan akan terpaksa pergi ke klinik atau praktek yang sophisticated. Biaya yang tinggi itu tidak selalu berarti kualitas pe!ayanan yang tinggi pula. Apabila dokter melakukan abortus dengan sembunyi-sembunyi, dengan segala risiko yang dihadapinya, maka dengan sendirinya biaya akan selangit.
e.  Keterlambatan
Bahaya abortus meningkat dengan bertambah tuanya umur kehamilan. Keterlambatan pelayanan abortus biasanya disebabkan tuntutan kelayakan administrasi yang terlampau tinggi, disamping oleh sebab kurang penge-tahuan pasien dan kurang fasilitas kesehatan.
f. Masabodoh
Seringkali petugas kesehatan bersikap masa bodoh atau menolak wanita yang dirujukkan untuk abortus. Wanita yang datang dengan permintaan untuk abortus seringkali tidak dilayani seramah,dan sehormat seperti pasien lainnya. Walaupun setiap orang berhak untuk tidak setuju dengan abortus, akan tetapi kalau dihadapkan kepada masalah  abortus sekurang-kurangnya sudilah rnerujukkan pasien itu ke fasilitas kesehatan lain yang mau memperhatikannya.
g. Tidak diteruskan dengan kontrasepsi
Petugas kesehatan tidak memberikan saran kepada pasiennya untuk memakai kontrasepsi. Padahal sesungguhnya, pasien-pasien itu sangat memerlukan dan akan memakai kontrasepsi yang terbaik, apabila ditawarkan dengan baik-baik (Sumapraja,dkk, 1978).
Mengapa seorang perempuan melakukan abortus? Hal itu dilakukan karena kehamilannya tidak dikehendaki (unitended) atau tidak diinginkan (unwanted). Alasannya sangat bervariasi, mulai dan kegagalan kontrasepsi, terikat kontrak kerja yang tidak boleh hamil, menderita penyakit tertentu, kelainan jiwa sampai kelainan/ cacat pada janin dengan berbagai latar belakang sosial budaya. Diperkirakan sekitar 2/3 dan kehamilan yang tidak dikehendaki berakhir dengan abortus (pengguguran kandungan). Sebenarnya suatu kehamilan yang tidak dikehendaki dapat dicegah seandainya pasangan menggunakan kontrasepsi darurat, yaitu kontrasepsi yang dapat mencegah kehamilan bila digunakan setelah hubungan seksual. Hal ini sering disebut “Kontrasepsi pasca senggama” atau “morning after pill” atau “morning after treatment “. lstilah “kontrasepsi darurat” asalnya untuk menepis anggapan obat tersebut harus segera dipakai/ digunakan setelah hubungan seksual atau harus menunggu hingga keesokan harinya dan bila tidak, berarti sudah terlambat sehingga tidak dapat berbuat apa-apa lagi. Sebutan kontrasepsi darurat juga menekankan bahwa dalam cara KB ini lebih baik dari pada tidak ada sama sekali. Namun tetap kurang efektif dibandingkan dengan cara KB yang sudah ada (Affandi, dkk, 1999).
Aborsi pada dasarnya adalah fenomena yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Aborsi dapat dikatakan sebagai fenomena "terselubung" karena praktik aborsi sering tidak tampil ke permukaan, bahkan cenderung ditutupi oleh pelaku utaupun masyarakat, bahkan negara. Ketertutupan ini antara lain dipengaruhi oleh hukum formal dan nilai-nilai sosial, budaya, agama yang hidup dalam masyarakat serta politik.
Dari ulasan di atas, jelas bahwa Abortus atau aborsi sangat membahayakan dan merugikan bagi perempuan dari berbagai aspek, khususnya aspek medis atau kesehatan dan sosial. Walaupun janin belum bernyawa, tetapi  karena sudah ada kehidupan pada janin yang sedang mengalami pertumbuhan dan perkembangan serta persiapan untuk menjadi makhluk baru (manusia)  yang bernyawa, maka ia   harus dihormati dan dilindungi keberadaannya. Bila aborsi dilakukan karena kesalahan manusia, aborsi jelas dilarang, namun bila aborsi dilakukan dalam keadaan untuk keselamatan ibu dan janin maka aborsi boleh dilakukan. Sehingga kasus aborsi khususnya pada kejadian KTD (Kehamilan Tidak Diinginkan) harus dicegah dan dihentikan.
DAFTAR PUSTAKA

Affandi, dkk, 1999. Mencegah Kehamilan yang tidak Dikehendaki dan Abortus dengan Kontrasepsi Darurat. MOGI.,23:141-144.

Azhari, 2002. Masalah Abortus Dan Kesehatan Reproduksi Perempuan dalam Seminar  Kelahiran tidak diinginkan (aborsi) dalam Kesehatan Reproduksi Remaja:Palembang.

Iskandar, M.B, 1997. Masalah Kesehatan Reproduksi Remaja di Indonesia. Majalah Ilmiah Fakultas Kedokteran Trisakti. Volume 16, 16 Desember 1997, edisi khusus. ISSN:0216 – 3969. Fakultas Kedokteran Unversitas Trisakti:Jakarta.

Juita, Subaidah Ratna, 2010. Abortus Provocatus  Pada Korban Perkosaan Dalam Perspektif Hukum Pidana (Suatu Kajian Normatif). Fakultas Hukum UNS:Semarang.

Kusmaryanto, 2002. Kontroversi Aborsi. PT. Gramedia  Widiasarana Indonesia:Jakarta.

Sinaga, Tinceuli, 2007. Pengetahuan dan Sikap Remaja Putri terhadap Aborsi dari Kehamilan Tidak Dikehendaki. FKM USU:Sumatra Utara.

Sumapraja,dkk,1978. Pengguguran Kandungan Berdasar Pertimbangan Kesehatan. Departemen Kesehatan RI: Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  36  Tahun  2009 Tentang Kesehatan. Disahkan Oleh Presiden Republik Indonesia,Dr.H. Susilo Bambang Yudhoyono, diundangkan Oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Republik Indonesia, Andi Mattalatta, 13 Oktober 2009:Jakarta.

Wilopo, 2005. Kita Selamatkan Remaja dari Aborsi dalam Rangka Pemantapan Keluarga Berkualitas 2015. Makalah Seminar di Medan Sumatra Utara, 11 April 2005.

World Health Organization (WHO), 1998.   Unsafe Abortion: Global and Regional Estimates of Incidence of and Mortality due to Unsafe Abortion with a Listing of Available Country Data.   Third Edition.   Geneva: Division of Reproductive Health (Technical Support).