Minggu, 10 November 2013

MAKALAH AMP (AUDIT MATERNAL PERINATAL)

Bismillah.... nih,, basa basi dulu,,
lama gak posting di blog,,, lagi suntuk ni sebenernya, daripada tambah gak jelas mood nya mendingan ngepost yang bermanfaat. (haha)...
Ni tentang kesehatan ibu dan anak, materi berhubungan dengan program upaya menurunkan angka kematian ibu dan bayi. Semoga bermanfaat ya ^_^

AUDIT MATERNAL PERINATAL (AMP)



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Saat ini Angka  Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) masih tergolong tinggi. Indonesia pun salah satu negara yang memiliki Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) yang masih sangat tinggi. Menurut Survey Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) pada tahun 2002 Angka Kematian Ibu (AKI) sebesar 307/ 100.000 kelahiran hidup, dan Angka Kematian Bayi (AKB) sebesar 35/ 1000 kelahiran hidup, sedangkan tahun 2007 Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia adalah 228/100.000 kelahiran hidup dan Angka Kematian Bayi (AKB) sebesar 34/ 1.000 kelahiran hidup. Angka kematian Ibu saat melahirkan telah ditargetkan dalam MDGs pada tahun 2015 yaitu nilainya 110. Tiap tahun terdapat 14.778 kematian ibu atau tiap dua jam terdapat dua ibu hamil, bersalin, maupun nifas yang meninggal karena berbagai penyebab.  Pada tahun 1990 Angka Kematian Ibu 450 per 1000 kelahiran hidup, namun target dari MDGs tahun 2015 senilai 110 per 1000 kelahiran hidup sangat berat dalam pencapaiannya, jika tanpa dilakukan upaya percepatan penurunan. Percepatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) sangat dibutuhkan, karena untuk mencapai target tersebut nilainya masih cukup jauh, sehingga diperlukan upaya untuk percepatan penurunan.
Menurut data pemerintah, Angka Kematian balita mengalami penurunan yang cukup tajam dari 82,6 per 1.000 menjadi 46 per 1.000 kelahiran hidup. Namun, kasus kematian bayi saat ini lebih banyak  terjadi pada keluarga miskin dan sebagian besar penyebab utamanya adalah karena akses, biaya, pelayanan kesehatan yang tidak terjangkau keluarga miskin, serta kurangnya pengetahuan dan perilaku mengenai kesehatan ibu dan anak.
Kenyataan ini menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam menangani masalah kematian ibu  melahirkan dan kematian bayi. Selain itu tingginya Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi dapat menunjukkan masih sangat rendahnya kualitas pelayanan kesehatan. Dengan demikian, upaya peningkatan kesehatan perinatal tidak dapat dipisahkan dengan upaya peningkatan kesehatan ibu dan anak.
Salah satu upaya Kementerian Kesehatan dalam percepatan penurunan AKI dan AKB adalah kegiatan Audit Maternal Perinatal (AMP) yang mencakup audit terhadap kematian ibu yang disebabkan karena masalah kehamilan, persalinan dan nifas, serta kematian janin/bayi (perinatal dan neonatal). Oleh karena itu, dalam penulis membahas mengenai Audit Maternal Perinatal, yang pelaksanaannya perlu dilakukan secara lebih optimal dan terarah, sebagai upaya percepatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di Indonesia.

B.       Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian dari AMP?
2.    Apa tujuan dari AMP?
3.    Bagaimana pelaksanaan AMP di Indonesia?
4.    Bagaimana kebijakan dan strategi AMP?

C.      Tujuan
1.    Untuk mengetahui pengertian dari AMP.
2.    Untuk mengetahui tujuan dari AMP.
3.    Untuk mengetahui pelaksanaan AMP di Indonesia.
4.    Untuk mengetahui kebijakan dan strategi AMP.
BAB II
PEMBAHASAN


A.      Pengertian AMP
AMP adalah kegiatan penelusuran sebab kematian atau kesakitan ibu, perinatal, dan neonatal guna mencegah kesakitan dan atau kematian serupa di masa yang akan datang. Audit maternal perinatal (AMP) merupakan suatu kegiatan untuk  menelusuri sebab kesakitan, kematian maternal dan perinatal dengan maksud  mencegah kesakitan dan kematian dimasa yang akan datang. Kegiatan ini memungkinkan tenaga kesehatan dapat menentukan hubungan antara faktor penyebab kejadian kesakitan dan kematian maternal perinatal, sehingga dapat menetapkan langkah-langkah intervensi.
Audit maternal perinatal juga dapat berfungsi sebagai alat pemantauan dan sistem rujukan. Agar fungsi ini berjalan dengan baik, maka dibutuhkan :
1.    Pengisian rekam medis yang lengkap dengan benar di semua tingkat pelayanan kesehatan
2.    Pelacakan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan puskesmas dengan cara otopsi verbal, yaitu wawancara kepada keluatga atau orang lain yang mengetahui riwayat penyakit atau gejala serta tindakan yang diperoleh  sebelum penderita meninggal sehingga dapat diketahui perkiraan sebab kematian.


B.       Tujuan AMP
AMP bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan KIA melalui upaya penerapan tata kelola klinik yang baik (clinical governance). Kegiatan ini diharapkan dapat menggali permasalahan yang terkait dengan kejadian kesakitan (morbiditas) maupun kematian (mortalitas) yang disebabkan masalah pasien/keluarga, petugas kesehatan, manajemen pelayanan, maupun kebijakan pelayanan.
Tujuan dilakukannya AMP adalah sebagai berikut :
1.   Menentukan sebab dan faktor terkait dlm kesakitan dan kematian ibu dan perinatal (3 terlambat & 4 terlalu).
2.   Memastikan dimana dan mengapa berbagai sistem  & program gagal dalam mencegah kematian.
3.   Menerapkan pembahasan analitik mengenai kasus kebidanan dan perinatal secara teratur dan berkesinambungan, yang dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota, puskesmas, rumah sakit pemerintah/swasta, rumah bersalin dan bidan praktek.
4.   Menentukan intervensi dan pembinaan untuk masing-masing pihak yang diperlukan dalam hal mengatasi masalah yang ditemukan dalam pembahasan kasus.
5.   Mengembangkan mekanisme koordinasi antara dinas kesehatan kabupaten/kota, rumah sakit pemerintah/swasta, rumah bersalin, dan bidan praktek dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap intervensi yang disepakati.

C.      Pelaksanaan AMP di Indonesia
Audit Maternal Perinatal merupakan salah satu program upaya Kementerian Kesehatan untuk mempercepat penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB). Kegiatan AMP meliputi audit terhadap kematian ibu pada saat kehamilan, proses persalinan, nifas, serta kematian perinatal dan neonatal pada janin/bayi. Kegiatan AMP lebih cenderung ke arah pemecahan masalah dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan. Ruang lingkup AMP dibatasi, yaitu pada tingkat kabupaten atau kota, karena wilayah tersebut dinilai efektif dalam memberikan pelayanan obstetrik, perinatal, serta KIA secara langsung kepada masyarakat. Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota yang berperan sebagai koordinator dan penanggungjawab kegiatan AMP, yang dilaksanakan minimal empat kali dalam jangka waktu satu tahun yang bertujuan untuk menjaga mutu pelayanan KIA.
Pelaksanaan AMP dilakukan dengan melibatkan dokter spesialis obsgyn, dokter spesialis anak, bidan, perawat, yang tergabung dalam suatu tim yang membahas serta mengkaji kasus kematian/kesakitan ibu dan bayi. Dalam mekanismenya, pelaksanaan Audit Maternal Perinatal di Indonesia masih dinilai kurang optimal dalam upaya percepatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB).
Kegiatan audit AMP ditingkat kabupaten/kota dilakukan melalui tahapan, yang meliputi: Tim Audit Maternal Perinatal dibentuk, lalu dilakukan penyebarluasan informasi dan petunjuk teknis mengenai pelaksanaan Audit Maternal Perinatal. Setelah itu dilakukan penyusunan rencana kegiatan Audit Maternal Perinatal, dan ditentukan pengelola program KIA pada saat rencana pelaksanaannya, selanjutnya dilakukan kegiatan Audit Maternal Perinatal, dan setelah pelaksanaan maka disusun rencana tindak lanjut kasus yang ada yang dilakukan oleh pihak dinas kabupaten/kota dengan kerjasama dengan Rumah Sakit. Tahap terakhir yaitu pemantauan kegiatan dan evaluasi program yang telah dijalankan.
Metoda pelaksanaan AMP yaitu: Pertemuan rutin oleh dinas kesehatan kabupaten/kota dengan RS kabupaten/kota berlangsung sekitar 2 jam. Dalam tiap pertemuan dibuat daftar hadir, notulen hasil pertemuan dan rencana tindak lanjut, yang akan disampaikan dan dibahas dalam pertemuan tim AMP yang akan datang. Pertemuan membahas kasus, dikaji datanya yang berasal dari Rumah Sakit tingkat kabupaten/kota maupun dari Puskesmas, karena Rumah Sakit tingkat kabupaten/kota/puskesmas bertugas membuat laporan bulanan kasus ibu dan perinatal ke dinas kesehatan kabupaten/kota ,dengan memakai format yang disepakati. Kasus berupa kasus meninggalnya ibu/perinatal, kemudian diaudit. Audit lebih bersifat mengkaji riwayat penanganan kasus sejak timbul gejala pertama, penanganan oleh keluarga atau tenaga kesehatan, proses rujukan, pemberian pertolongan, sampai saat meninggal atau dapat dipertahankan hidup. Dari hasil audit tersebut diperoleh indikasi dimana letak kesalahan/kelemahan dalam penanganan kasus. Hal ini memberi gambaran kepada pengelola program KIA dalam menentukan apa yang perlu dilakukan untuk mencegah kesakitan/kematian ibu/perinatal yang tidak perlu terjadi.
Dalam pelaksanaan audit maternal perinatal ini diperlukan mekanisme pencatatan yang akurat,baik di tingkat puskesmas, maupun di tingkat Rumah Sakit kabupaten/kota. Pencatatan yang diperlukan yaitu laporan triwulan, isinya berupa informasi mengenai kasus ibu dan perinatal yang ditangani oleh Rumah Sakit tingkat kabupaten/kota, Puskesmas dan unit pelayanan KIA lainnya, serta tingkat kematian dari tiap jenis komplikasi atau gangguan.
Dalam Pedoman AMP yang diterbitkan Kementerian Kesehatan RI tahun 2010 disebutkan bahwa selama kurun waktu lima tahun terakhir status kesehatan ibu dan bayi telah mengalami perbaikan. Terjadi penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dari 307 per 100.000 Kelahiran Hidup (KH) pada tahun 2002/2003 menjadi 228 per 100.000 Kelahiran Hidup pada tahun 2007. Angka Kematian Bayi (AKB) juga mengalami penurunan dari 35 per 1.000 Kelahiran Hidup pada tahun 2002/2003 menjadi 34 per 1.000 Kelahiran Hidup pada tahun 2007. Cakupan akses pelayanan kesehatan ibu dan bayi kesehatan juga membaik, pelayanan antenatal, persalinan yang ditolong oleh tenaga kesehatan, keluarga berencana dan kunjungan bayi mengalami peningkatan. Meskipun demikian, masih terdapat adanya disparitas antar propinsi, tingkat ekonomi dan pendidikan serta antara kota dan desa. Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di Indonesia masih jauh dari target MDGs tahun 2015 yaitu Angka Kematian Ibu (AKI) 110 per 100.000 Kelahiran Hidup dan Angka Kematian Bayi 23 per 1.000 Kelahiran Hidup.

D.      Kebijakan dan Strategi AMP
Kebijakan yang berhubungan dengan Audit Maternal Perinatal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan, yang menyatakan bahwa tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas harus mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien. Kebijakan Audit Maternal Perinatal diantaranya:
1.    Kegiatan audit perinatal yaitu dengan program jaga mutu puskesmas melalui peningkatan mutu pelayanan KIA.
2.    Peningkatan mutu pelayanan KIA dengan melibatkan unit efektif, yaitu kabupaten/kota melalui pemanfaatan potensi wilayahnya secara maksimal.
3.    Peningkatan pelayanan KIA di tingkat dasar (puskesmas) dan Rumah Sakit di kabupaten/kota.
4.    Kegiatan analisis manajemen dan pelatihan klinis sebagai upaya peningkatan kemampuan manajerial dan keterampilan teknis dari pelaksana program pelayanan KIA.

Kebijakan berupa Instruksi Presiden dalam upaya penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) tahun 2012-2014:
1.    Menyediakan pelayanan KIA di tingkat desa sesuai standar.
2.    Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan di tingkat dasar yang mampu menyediakan pelayanan kesehataan berupa pertolongan persalinan sesuai standar selama 24 jam 7 hari seminggu.
3.    Terlaksananya rujukan efektif pada kasus komplikatif.
4.    Penguatan pemda kabupaten/ kota dalam tata kelola desentralisasi program kesehatan.  
5.    Meningkatkan kemitraan lintas sektor dan swasta.
6.    Meningkatkan perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang P4k dan posyandu.

Kebijakan Teknis dalam Upaya Penurunan AKI dan AKB:
1.    Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan KIA termasuk KB
2.    Program prioritas untuk mengatasi penyebab kematian ibu, bayi, dan balita
3.    Mendorong persalinan di tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan
4.    Meningkatkan kualitas keahlian tenaga kesehatan serta distribusi ketersediaan (bidan, perawat, dokter spesialis) melalui tugas belajar, pengiriman residen, dan sister hospital.
5.    Menerapkan standar pelayanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit tingkat kabupaten/kota.
6.    Pemberdayaan keluarga dan masyarakat dalam KIA.
7.    Pengaturan dan Perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.
8.    Peningkatan upaya pembiayaan kesehatan melalui dana alokasi khusus, dana jamkesmas dan jampersal.
9.    Peningkatan kerjasama dengan organisasi profesi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Perguruan Tinggi, dan pihak swasta.



Strategi penerapan Audit Maternal Perinatal:
1.    Penerapan secara bertahap kendali mutu melalui program peningkatan mutu pelayanan KIA di unit efektif, yaitu pada semua kabupaten/kota.
2.    Upaya peningkatan kendali mutu di wilayah kabupaten/kota dengan cara melibatkan kerjasama antara Dinas Kesehatan Kabupaten/kota sebagai koordinator, dengan rumah sakit, puskesmas, dan unit pelayanan KIA swasta.
3.    Pembentukan Tim Audit Maternal Perinatal di tingkat kabupaen/kota untuk menyeleksi, membahas, dan membuat suatu tindak lanjut dari suatu kasus kematian/kesakitan ibu dan bayi.
4.    Perencanaan program KIA untuk upaya pemecahan masalah, dari hasil audit, serta dilakukan pembinaan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota bekerja sama dengan rumah sakit yang disepakati bersama oleh Tim Audit Maternal Perinatal.






































BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Audit maternal perinatal (AMP) merupakan kegiatan menelusuri sebab kesakitan, kematian maternal dan perinatal dengan maksud  mencegah kesakitan dan kematian dimasa yang akan datang. Kegiatan ini memungkinkan tenaga kesehatan dapat menentukan hubungan antara faktor penyebab kejadian kesakitan dan kematian maternal perinatal, sehingga dapat menetapkan langkah-langkah intervensi. Kegiatan AMP lebih cenderung ke arah pemecahan masalah dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan. Ruang lingkup AMP dibatasi, yaitu pada tingkat kabupaten atau kota, karena wilayah tersebut dinilai efektif dalam memberikan pelayanan obstetrik, perinatal, serta KIA secara langsung kepada masyarakat. Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota yang berperan sebagai koordinator dan penanggungjawab kegiatan AMP, yang dilaksanakan minimal empat kali dalam jangka waktu satu tahun yang bertujuan untuk menjaga mutu pelayanan KIA.


B.       Saran
1.    Perlu dilakukan evaluasi dan tindakan yang lebih terencana lagi dalam Audit Maternal Perinatal (AMP) agar upaya percepatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) dapat tercapai.
2.    Perlu adanya kerjasama antar sektoral untuk upaya menurunkan angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi.
3.    Sebaiknya dilakukan upaya peningkatan dan pengembangan standarisasi mutu pelayanan kesehatan baik di tingkat pelayanan dasar (Puskesmas) dan Rumah Sakit terutama dalam pelayanan KIA.























DAFTAR PUSTAKA

Anonim, 2013. Audit Maternal dan Neonatal (AMP) Tidak Efektif?.Divis Mutu PKMK FK UGM. http://mutupelayanankesehatan.net/ , diakses pada tanggal 15 Oktober 2013, Yogyakarta.

Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat, 2010. Pedoman Audit Maternal Perinatal (AMP). Kementerian Kesehatan Direktur Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat.

Firdaus, M, dkk, 2012. Mari Bicara Fakta: Catatan Masyarakat Sipil atas Satu Dekade Pelaksanaan Mdgs di Indonesia. Kemitraan:Jakarta.  http://www.kemitraan.or.id/, diakses pada tanggal 15 Oktober 2013, Yogyakarta.

Kepala Bidang Bindal Yankes Dinkes Jateng, 2013. Peran Akreditasi Rumah Sakit dalam Menurunkan AKI/AKB di Jawa Tengah. http://www.dinkesjatengprov.go.id/, diakses pada tanggal 15 Oktober 2013, Yogyakarta.

Sekian makalah tentang AMP, semoga bis menambah wawasan mengenai program upaya penurunan AKI dan AKB. Jangan lupa kasih comment ya gan, n girls.. hehe terimakasih dah mampir di blog qu.