lama gak posting di blog,,, lagi suntuk ni sebenernya, daripada tambah gak jelas mood nya mendingan ngepost yang bermanfaat. (haha)...
Ni tentang kesehatan ibu dan anak, materi berhubungan dengan program upaya menurunkan angka kematian ibu dan bayi. Semoga bermanfaat ya ^_^
AUDIT MATERNAL PERINATAL (AMP)
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Saat ini Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi
(AKB) masih tergolong tinggi. Indonesia pun salah satu negara yang memiliki
Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) yang masih sangat
tinggi. Menurut Survey Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) pada tahun 2002
Angka Kematian Ibu (AKI) sebesar 307/ 100.000 kelahiran hidup, dan Angka
Kematian Bayi (AKB) sebesar 35/ 1000 kelahiran hidup, sedangkan tahun 2007
Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia adalah 228/100.000 kelahiran hidup dan
Angka Kematian Bayi (AKB) sebesar 34/ 1.000 kelahiran hidup. Angka kematian Ibu
saat melahirkan telah ditargetkan dalam MDGs pada tahun 2015 yaitu nilainya
110. Tiap tahun terdapat 14.778 kematian ibu atau tiap dua jam terdapat dua ibu
hamil, bersalin, maupun nifas yang meninggal karena berbagai penyebab. Pada tahun 1990 Angka Kematian Ibu 450 per
1000 kelahiran hidup, namun target dari MDGs tahun 2015 senilai 110 per 1000 kelahiran
hidup sangat berat dalam pencapaiannya, jika tanpa dilakukan upaya percepatan
penurunan. Percepatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) sangat dibutuhkan,
karena untuk mencapai target tersebut nilainya masih cukup jauh, sehingga
diperlukan upaya untuk percepatan penurunan.
Menurut
data pemerintah, Angka Kematian balita mengalami penurunan yang cukup tajam
dari 82,6 per 1.000 menjadi 46 per 1.000 kelahiran hidup. Namun, kasus kematian
bayi saat ini lebih banyak terjadi pada
keluarga miskin dan sebagian besar penyebab utamanya adalah karena akses,
biaya, pelayanan kesehatan yang tidak terjangkau keluarga miskin, serta
kurangnya pengetahuan dan perilaku mengenai kesehatan ibu dan anak.
Kenyataan
ini menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam menangani masalah kematian
ibu melahirkan dan kematian bayi. Selain
itu tingginya Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi dapat menunjukkan
masih sangat rendahnya kualitas pelayanan kesehatan. Dengan demikian, upaya
peningkatan kesehatan perinatal tidak dapat dipisahkan dengan upaya peningkatan
kesehatan ibu dan anak.
Salah satu upaya
Kementerian Kesehatan dalam percepatan penurunan AKI dan AKB adalah kegiatan
Audit Maternal Perinatal (AMP) yang mencakup audit terhadap kematian ibu yang
disebabkan karena masalah kehamilan, persalinan dan nifas, serta kematian
janin/bayi (perinatal dan neonatal). Oleh karena itu, dalam penulis membahas
mengenai Audit Maternal Perinatal, yang pelaksanaannya perlu dilakukan secara lebih
optimal dan terarah, sebagai upaya percepatan penurunan Angka Kematian Ibu
(AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di Indonesia.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian dari AMP?
2.
Apa
tujuan dari AMP?
3.
Bagaimana
pelaksanaan AMP di Indonesia?
4.
Bagaimana
kebijakan dan strategi AMP?
C.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui pengertian dari AMP.
2.
Untuk
mengetahui tujuan dari AMP.
3.
Untuk
mengetahui pelaksanaan AMP di Indonesia.
4.
Untuk
mengetahui kebijakan dan strategi AMP.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian AMP
AMP adalah
kegiatan penelusuran sebab kematian atau kesakitan ibu, perinatal, dan neonatal
guna mencegah kesakitan dan atau kematian serupa di masa yang akan datang.
Audit maternal perinatal (AMP) merupakan suatu kegiatan untuk menelusuri sebab kesakitan, kematian maternal
dan perinatal dengan maksud mencegah
kesakitan dan kematian dimasa yang akan datang. Kegiatan ini memungkinkan
tenaga kesehatan dapat menentukan hubungan antara faktor penyebab kejadian
kesakitan dan kematian maternal perinatal, sehingga dapat menetapkan
langkah-langkah intervensi.
Audit maternal
perinatal juga dapat berfungsi sebagai alat pemantauan dan sistem rujukan. Agar
fungsi ini berjalan dengan baik, maka dibutuhkan :
1.
Pengisian
rekam medis yang lengkap dengan benar di semua tingkat pelayanan kesehatan
2.
Pelacakan
yang dilakukan oleh tenaga kesehatan puskesmas dengan cara otopsi verbal, yaitu
wawancara kepada keluatga atau orang lain yang mengetahui riwayat penyakit atau
gejala serta tindakan yang diperoleh sebelum penderita meninggal
sehingga dapat diketahui perkiraan sebab kematian.
B.
Tujuan AMP
AMP bertujuan
untuk menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan KIA melalui upaya penerapan tata
kelola klinik yang baik (clinical governance). Kegiatan ini diharapkan dapat
menggali permasalahan yang terkait dengan kejadian kesakitan (morbiditas)
maupun kematian (mortalitas) yang disebabkan masalah pasien/keluarga, petugas
kesehatan, manajemen pelayanan, maupun kebijakan pelayanan.
Tujuan
dilakukannya AMP adalah sebagai berikut :
1.
Menentukan sebab dan faktor terkait dlm kesakitan dan kematian
ibu dan perinatal (3 terlambat & 4 terlalu).
2.
Memastikan dimana dan mengapa berbagai sistem &
program gagal dalam mencegah kematian.
3.
Menerapkan
pembahasan analitik mengenai kasus kebidanan dan perinatal secara teratur dan
berkesinambungan, yang dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota,
puskesmas, rumah sakit pemerintah/swasta, rumah bersalin dan bidan praktek.
4.
Menentukan
intervensi dan pembinaan untuk masing-masing pihak yang diperlukan dalam hal mengatasi
masalah yang ditemukan dalam pembahasan kasus.
5.
Mengembangkan
mekanisme koordinasi antara dinas kesehatan kabupaten/kota, rumah sakit
pemerintah/swasta, rumah bersalin, dan bidan praktek dalam perencanaan,
pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap intervensi yang disepakati.
C.
Pelaksanaan AMP
di Indonesia
Audit
Maternal Perinatal merupakan salah satu program upaya Kementerian Kesehatan
untuk mempercepat penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi
(AKB). Kegiatan AMP meliputi audit terhadap kematian ibu pada saat kehamilan,
proses persalinan, nifas, serta kematian perinatal dan neonatal pada
janin/bayi. Kegiatan AMP lebih cenderung ke arah pemecahan masalah dengan upaya
peningkatan kualitas pelayanan. Ruang lingkup AMP dibatasi, yaitu pada tingkat
kabupaten atau kota, karena wilayah tersebut dinilai efektif dalam memberikan
pelayanan obstetrik, perinatal, serta KIA secara langsung kepada masyarakat.
Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota yang berperan sebagai koordinator dan
penanggungjawab kegiatan AMP, yang dilaksanakan minimal empat kali dalam jangka
waktu satu tahun yang bertujuan untuk menjaga mutu pelayanan KIA.
Pelaksanaan
AMP dilakukan dengan melibatkan dokter spesialis obsgyn, dokter spesialis anak,
bidan, perawat, yang tergabung dalam suatu tim yang membahas serta mengkaji
kasus kematian/kesakitan ibu dan bayi. Dalam mekanismenya, pelaksanaan Audit
Maternal Perinatal di Indonesia masih dinilai kurang optimal dalam upaya
percepatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB).
Kegiatan
audit AMP ditingkat kabupaten/kota dilakukan melalui tahapan, yang meliputi: Tim
Audit Maternal Perinatal dibentuk, lalu dilakukan penyebarluasan informasi dan
petunjuk teknis mengenai pelaksanaan Audit Maternal Perinatal. Setelah itu
dilakukan penyusunan rencana kegiatan Audit Maternal Perinatal, dan ditentukan
pengelola program KIA pada saat rencana pelaksanaannya, selanjutnya dilakukan
kegiatan Audit Maternal Perinatal, dan setelah pelaksanaan maka disusun rencana
tindak lanjut kasus yang ada yang dilakukan oleh pihak dinas kabupaten/kota
dengan kerjasama dengan Rumah Sakit. Tahap terakhir yaitu pemantauan kegiatan
dan evaluasi program yang telah dijalankan.
Metoda
pelaksanaan AMP yaitu: Pertemuan rutin oleh dinas kesehatan kabupaten/kota
dengan RS kabupaten/kota berlangsung sekitar 2 jam. Dalam tiap pertemuan dibuat
daftar hadir, notulen hasil pertemuan dan rencana tindak lanjut, yang akan
disampaikan dan dibahas dalam pertemuan tim AMP yang akan datang. Pertemuan
membahas kasus, dikaji datanya yang berasal dari Rumah Sakit tingkat kabupaten/kota
maupun dari Puskesmas, karena Rumah Sakit tingkat kabupaten/kota/puskesmas bertugas
membuat laporan bulanan kasus ibu dan perinatal ke dinas kesehatan
kabupaten/kota ,dengan memakai format yang disepakati. Kasus berupa kasus
meninggalnya ibu/perinatal, kemudian diaudit. Audit lebih bersifat mengkaji
riwayat penanganan kasus sejak timbul gejala pertama, penanganan oleh keluarga
atau tenaga kesehatan, proses rujukan, pemberian pertolongan, sampai saat
meninggal atau dapat dipertahankan hidup. Dari hasil audit tersebut diperoleh
indikasi dimana letak kesalahan/kelemahan dalam penanganan kasus. Hal ini
memberi gambaran kepada pengelola program KIA dalam menentukan apa yang perlu
dilakukan untuk mencegah kesakitan/kematian ibu/perinatal yang tidak perlu
terjadi.
Dalam
pelaksanaan audit maternal perinatal ini diperlukan mekanisme pencatatan yang
akurat,baik di tingkat puskesmas, maupun di tingkat Rumah Sakit kabupaten/kota.
Pencatatan yang diperlukan yaitu laporan triwulan, isinya berupa informasi
mengenai kasus ibu dan perinatal yang ditangani oleh Rumah Sakit tingkat
kabupaten/kota, Puskesmas dan unit pelayanan KIA lainnya, serta tingkat
kematian dari tiap jenis komplikasi atau gangguan.
Dalam
Pedoman AMP yang diterbitkan Kementerian Kesehatan RI tahun 2010 disebutkan
bahwa selama kurun waktu lima tahun terakhir status kesehatan ibu dan bayi
telah mengalami perbaikan. Terjadi penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dari 307
per 100.000 Kelahiran Hidup (KH) pada tahun 2002/2003 menjadi 228 per 100.000 Kelahiran
Hidup pada tahun 2007. Angka Kematian Bayi (AKB) juga mengalami penurunan dari
35 per 1.000 Kelahiran Hidup pada tahun 2002/2003 menjadi 34 per 1.000 Kelahiran
Hidup pada tahun 2007. Cakupan akses pelayanan kesehatan ibu dan bayi kesehatan
juga membaik, pelayanan antenatal, persalinan yang ditolong oleh tenaga
kesehatan, keluarga berencana dan kunjungan bayi mengalami peningkatan.
Meskipun demikian, masih terdapat adanya disparitas antar propinsi, tingkat
ekonomi dan pendidikan serta antara kota dan desa. Angka Kematian Ibu (AKI) dan
Angka Kematian Bayi (AKB) di Indonesia masih jauh dari target MDGs tahun 2015
yaitu Angka Kematian Ibu (AKI) 110 per 100.000 Kelahiran Hidup dan Angka Kematian
Bayi 23 per 1.000 Kelahiran Hidup.
D.
Kebijakan dan
Strategi AMP
Kebijakan
yang berhubungan dengan Audit Maternal Perinatal tercantum dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan, yang menyatakan bahwa tenaga kesehatan
dalam menjalankan tugas harus mematuhi standar profesi dan menghormati hak
pasien. Kebijakan Audit Maternal Perinatal diantaranya:
1.
Kegiatan
audit perinatal yaitu dengan program jaga mutu puskesmas melalui peningkatan
mutu pelayanan KIA.
2.
Peningkatan
mutu pelayanan KIA dengan melibatkan unit efektif, yaitu kabupaten/kota melalui
pemanfaatan potensi wilayahnya secara maksimal.
3.
Peningkatan
pelayanan KIA di tingkat dasar (puskesmas) dan Rumah Sakit di kabupaten/kota.
4.
Kegiatan
analisis manajemen dan pelatihan klinis sebagai upaya peningkatan kemampuan
manajerial dan keterampilan teknis dari pelaksana program pelayanan KIA.
Kebijakan
berupa Instruksi Presiden dalam upaya penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) tahun
2012-2014:
1.
Menyediakan
pelayanan KIA di tingkat desa sesuai standar.
2.
Menyediakan
fasilitas pelayanan kesehatan di tingkat dasar yang mampu menyediakan pelayanan
kesehataan berupa pertolongan persalinan sesuai standar selama 24 jam 7 hari
seminggu.
3.
Terlaksananya
rujukan efektif pada kasus komplikatif.
4.
Penguatan
pemda kabupaten/ kota dalam tata kelola desentralisasi program kesehatan.
5.
Meningkatkan
kemitraan lintas sektor dan swasta.
6.
Meningkatkan
perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang P4k dan posyandu.
Kebijakan Teknis dalam Upaya Penurunan
AKI dan AKB:
1.
Meningkatkan
akses dan kualitas pelayanan KIA termasuk KB
2.
Program
prioritas untuk mengatasi penyebab kematian ibu, bayi, dan balita
3.
Mendorong
persalinan di tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan
4.
Meningkatkan
kualitas keahlian tenaga kesehatan serta distribusi ketersediaan (bidan,
perawat, dokter spesialis) melalui tugas belajar, pengiriman residen, dan
sister hospital.
5.
Menerapkan
standar pelayanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit tingkat
kabupaten/kota.
6.
Pemberdayaan
keluarga dan masyarakat dalam KIA.
7.
Pengaturan
dan Perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.
8.
Peningkatan
upaya pembiayaan kesehatan melalui dana alokasi khusus, dana jamkesmas dan
jampersal.
9.
Peningkatan
kerjasama dengan organisasi profesi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Perguruan
Tinggi, dan pihak swasta.
Strategi penerapan Audit Maternal
Perinatal:
1.
Penerapan
secara bertahap kendali mutu melalui program peningkatan mutu pelayanan KIA di
unit efektif, yaitu pada semua kabupaten/kota.
2.
Upaya
peningkatan kendali mutu di wilayah kabupaten/kota dengan cara melibatkan
kerjasama antara Dinas Kesehatan Kabupaten/kota sebagai koordinator, dengan
rumah sakit, puskesmas, dan unit pelayanan KIA swasta.
3.
Pembentukan
Tim Audit Maternal Perinatal di tingkat kabupaen/kota untuk menyeleksi,
membahas, dan membuat suatu tindak lanjut dari suatu kasus kematian/kesakitan ibu
dan bayi.
4.
Perencanaan
program KIA untuk upaya pemecahan masalah, dari hasil audit, serta dilakukan
pembinaan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota bekerja sama dengan rumah sakit
yang disepakati bersama oleh Tim Audit Maternal Perinatal.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Audit maternal
perinatal (AMP) merupakan kegiatan menelusuri sebab kesakitan, kematian
maternal dan perinatal dengan maksud
mencegah kesakitan dan kematian dimasa yang akan datang. Kegiatan ini
memungkinkan tenaga kesehatan dapat menentukan hubungan antara faktor penyebab
kejadian kesakitan dan kematian maternal perinatal, sehingga dapat menetapkan
langkah-langkah intervensi. Kegiatan AMP lebih cenderung ke arah pemecahan
masalah dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan. Ruang lingkup AMP
dibatasi, yaitu pada tingkat kabupaten atau kota, karena wilayah tersebut
dinilai efektif dalam memberikan pelayanan obstetrik, perinatal, serta KIA
secara langsung kepada masyarakat. Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota yang
berperan sebagai koordinator dan penanggungjawab kegiatan AMP, yang dilaksanakan
minimal empat kali dalam jangka waktu satu tahun yang bertujuan untuk menjaga
mutu pelayanan KIA.
B.
Saran
1.
Perlu
dilakukan evaluasi dan tindakan yang lebih terencana lagi dalam Audit Maternal
Perinatal (AMP) agar upaya percepatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan
Angka Kematian Bayi (AKB) dapat tercapai.
2.
Perlu
adanya kerjasama antar sektoral untuk upaya menurunkan angka Kematian Ibu dan
Angka Kematian Bayi.
3.
Sebaiknya
dilakukan upaya peningkatan dan pengembangan standarisasi mutu pelayanan
kesehatan baik di tingkat pelayanan dasar (Puskesmas) dan Rumah Sakit terutama
dalam pelayanan KIA.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim, 2013. Audit
Maternal dan Neonatal (AMP) Tidak Efektif?.Divis Mutu PKMK FK UGM.
http://mutupelayanankesehatan.net/ , diakses pada tanggal 15 Oktober 2013,
Yogyakarta.
Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat, 2010. Pedoman Audit Maternal Perinatal (AMP). Kementerian
Kesehatan Direktur Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat.
Firdaus, M, dkk, 2012. Mari Bicara Fakta: Catatan Masyarakat Sipil atas Satu Dekade
Pelaksanaan Mdgs di Indonesia. Kemitraan:Jakarta. http://www.kemitraan.or.id/, diakses pada tanggal 15 Oktober 2013, Yogyakarta.
Kepala Bidang Bindal Yankes Dinkes Jateng, 2013. Peran Akreditasi Rumah Sakit dalam
Menurunkan AKI/AKB di Jawa Tengah. http://www.dinkesjatengprov.go.id/, diakses pada tanggal 15 Oktober 2013, Yogyakarta.
Sekian makalah tentang AMP, semoga bis menambah wawasan mengenai program upaya penurunan AKI dan AKB. Jangan lupa kasih comment ya gan, n girls.. hehe terimakasih dah mampir di blog qu.